PETI di Sumatera Barat

Sumber ilustrasi: energitoday.com
Pertambangan emas tanpa izin (PETI) semakin marak terjadi di Kabupaten Sijunjung. Di Kecamatan Sijunjung, Koto VII, IV Nagari dan Kupitan sudah terjadi konversi lahan pertanian aktif menjadi areal pertambangan emas seluas ±548 ha. WALHI Sumatera Barat menemukan bahwa lahan-lahan produktif masyarakat telah dikonversi menjadi areal pertambangan dan ditemukan juga lobang-lobang bekas pertambangan serta rusaknya aliran sungai di Kecamatan Kupitan dan Kecamatan Sijunjung.
Ditemukan bahwa Izin Pertambangan Rakyat yang dikeluarkan Bupati KAbupaten Sijunjung Nomor: 188.45/250/KPTS-BPT-2012 tentang pemberian Izin Pertambangan Rakyat Mineral Emas kepada Alfiandri KW Blok 20/01-06/EMAS/2012 dengan lokasi di Lubuk Batu Kabupaten Sijunjung. Diduga praktik ini melibatkan apparat pemerintah.
Sumber: Mengeruk Bumi, Menebar Korupsi, Koalisi Anti-Mafia Tambang Aceh, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, 2015