Empat Tambang Pencabut Nyawa Mesti Diberi Sanksi

Sumber ilustrasi: mongabay.co.id
Aspek keselamatan warga mestinya jadi pertimbangan sanksi dan pencabutan izin, di Samarinda, Kalimantan Timur. JATAM Kaltim mencatat sepanjang tahun 2011-2014, terdapat 8 anak kecil, usia 5-9 tahun tewas di lubang bekas tambang milik tiga (3) perusahaan tambang yaitu Hymco Coal, Panca Prima Mining dan Energi Cahaya Industritama, begitu juga sebelumnya 3 anak lain di Kutai Kartanegara di konsesi tambang Kitadin Banpu, padahal hilangnya nyawa manusia akibat kegiatan tambang adalah ranah Hukum Pidana Lingkungan Hidup sesuai pasal 97-120 UU 32 Tahun 2009, pengusaha dan pengawas pemerintah dapat dihukum dan mestinya tidak CNC.
Sumber: Borneo Menggugat, Koalisi Masyarakat Sipil Borneo, 2014