Eksploitasi Batu Gajah, Pambuang

Sumber ilustrasi: www.kidnesia.com
Aktivitas eksploitasi penambangan batu gajah yang dilakukan oleh CV. Karir Majene di Desa Pasuloang, Kabupaten Majene terindikasi merusak lingkungan. Aktivitas pertambangan tersebut menimbulkan berbagai ancaman seperti turunnya debit air, penurunan kualitas air sungai, banjir di musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau.
Ironisnya, CV. Karir Majene yang mendapatkan izin berdasarkan SK Bupati No. 1919.a/HK/KEP BUP/XII/2014 tersebut diduga bermasalah. Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Walhi Sulbar menunjukkan bahwa CV. Karir Majene tidak memiliki dokumen AMDAL. Selain itu, dalam dokumen SK tersebut disebutkan bahwa lokasi penambangan berada di Kecamatan Pamboang. Akan tetapi dalam lampiran daftar koordinat, lokasi pertambangan berada di Kecamatan Sendana. Lokasi penambangan batu gajah juga terindikasi menyerobot tanah adat. Informasi terkait eksploitasi tambang tersebut tidak disediakan dengan penuh. Dalam proses diskusinya, masyarakat tidak mendapat informasi tentang luas wilayah maupun jangka waktu yang akan dieksploitasi serta dampak pengerukan tambang tersebut terhadap tanah adat.
Sumber: Carut Marut Tambang di Bumi Celebes, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Mafia Tambang Region Sulawesi Barat, Gorontalo & Sulawesi Utara, 2015